Definisi
K3L
Pengertian
(definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3
(tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta
menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut
adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
1.
Pengertian (Definisi)
K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun
rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan
budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
2.
Pengertian
(Definisi) K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu
dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat
kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
3.
Pengertian
(Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua
kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja
tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di
tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum
(paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) lainnya.
Undang-Undang
K3L
Undang-Undang
yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja
dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan
Undang-
Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun
yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan
yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD)
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan. Undang-undang
nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan
pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang
ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai
dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Sebagai
penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
1. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada
Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan
dan Penggunaan Pestisida.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan
Kerja di Bidang Pertambangan.
4. Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
Tujuan K3L
Penerapan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam
pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3
berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara
lain :
1.
Melindungi dan
menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2.
Menjamin setiap
sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Ruang
lingkup K3L
Mengacu
pada pengertian K3 di atas, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh
perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:
1. Lingkungan Kerja
Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan
aktifitas bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi,
penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau
penyakit.
2. Alat Kerja dan Bahan
Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan
suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan
merupakan penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat
kerja dan bahan harus diperhatikan.
3. Metode Kerja
Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan
oleh pekerja agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan
efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya,
pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang
sesuai standar.
Jenis
kecelakaan kerja
Menurut
Bird dan Germain “1990” terdapat tiga jenis kecelakaan kerja yaitu:
1. Accident yaitu
kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia
maupun terhadap harta benda.
2. Incident yaitu
kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian.
3. Near miss yaitu
kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan
kejadian incident ataupun accident.
Berdasarkan
tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga jenis
yaitu (Suma’mur, 1981):
1.
Kecelakaan Kerja
Ringan
Yaitu kecalakan kerja yang perlu pengobatan pada hari
itu dan bisa melakukan pekerjaannya kembali atau istirahat<2 hari. Contoh
terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir.
2.
Kecelakaan Kerja
Sedang
Yaitu kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan
perlu istirahat selama >2 hari. Contoh: terjepit, luka sampai robek, luka
bakar.
3.
Kecelakaan Kerja
Berat
Yaitu kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan
kegagalan fungsi tubuh. Contoh: patah tulang.
Pengendalian
kecelakaan kerja
Kecelakaan
kerja dapat dicegah dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain sebagai
berikut (Suma’mur, 2009):
Faktor Lingkungan
Lingkungan
kerja yang memenuhi persyaratan pencegahan kecelakaan kerja yaitu:
1. Memenuhi syarat
aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan
penerangan ditempat kerja dan pengaturan suhu udara dari ruang kerja.
2. Memenuhi syarat
keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin
keselamatan.
3. Memenuhi
penyelenggaraan ketata rumah tanggaan meliputi pengaturan penyimpanan barang,
penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan.
Faktor Mesin Dan Peralatan Kerja
Mesin
dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari
baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang
bergerak antara lain bagian yang berputar.
Bila
pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif
tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan
ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas yang terhadapnya
keselamatan pekerja dilindungi.
Faktor Perlengkapan Kerja
Alat
pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja.
Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan, yang
kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan dalam
penggunaannya.
Faktor Manusia
Pencegahan
kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan
batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi
konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang
mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan
mental.
Tindakan setelah terjadi kecelakaan kerja
Pencegahan
dan Penanggulangan Kecelakaan :
a) Pemasangan poster/himbauan tentang
K3
b) Penggunaan alat keselamatan kerja
yang memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
c) Pemberian rambu-rambu petunjuk dan
larangan.
d) Pemasangan pagar pengaman di
antara lantai dan tangga.
e) Briffing setiap pagi kepada Mandor
dan Sub yang terlibat.
f) Menjaga kondisi jalan kerja agar
tetap layak pakai.
g) Penempatan material/bahan yang
sensitif/berbahaya dengan benar
h) Perlu mendapat perhatian terhadap
alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya.
i) Penyediaaan alat pemadam kebakaran
j) Penempatan Satpam.
k) Kerjasama dengan klinik atau rumah
sakit terdekat.
Pemeliharaan
Kesehatan :
a) Penyediaan air bersih.
b) Pembuatan sarana MCK yang memadai.
c) Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar
lokasi kerja.
d) Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat.
Alat pelindung diri
Sikap
dan tindakan demi keselamatan kerja dengan jalan mencegah terjadinya kecelakaan
pada waktu bekerja di bengkel atau di lapangan kerja pada umumnya adalah suatu
keharusan. Tidak ada manusia yang menginginkan dirinya celaka apalagi sampai
menyebabkan kematian. Maka dari itu keselamatan kerja mempunyai fungsi mencegah
kecelakaan di lapangan atau bengkel pada saat melakukan pekerjaan. Berikut
adalah jenis keselamatan kerja yang harus kita ketahui.
1. Keselamatan kerja dalam industri
(Industrial Safety)
2. Keselamatan kerja di pertambangan
(Mining Safety)
3. Keselamatan kerja dalam bangunan
(Building & Construction Safety)
4. Keselamatan kerja lalu lintas
(Traffic Safety)
5. Keselamatan kerja penerbangan
(Flight Safety)
6. Keselamatan kerja kereta api
(Railway Safety)
7. Keselamatan kerja di rumah (Home
Safety)
8. Keselamatan kerja di kantor
(Office Safety
Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal
Protective Equipment adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan
untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang
memiliki potensi bahaya atau resiko kecelakaan kerja. Alat-alat Pelindung Diri
(APD) yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya dan resiko pekerjaannya
sehingga efektif melindungi pekerja sebagai penggunanya.
Jenis
alat-alat pelindung diri
1.
Pelindung Tangan
Berikut
adalah beberapa jenis sarung tangan dengan fungsi yang berbeda-beda.
a) Metal mesh, sarung tangan yang
tahan terhadap ujung benda yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong
benda-benda tajam
b) Leather gloves, melindungi tangan
dari permukaan yang kasar
c) Vinyl dan neoprene gloves,
melindungi tangan dari bahan kimia beracun
d) Rubber gloves, melindungi tangan
saat bekerja dengan listrik
e) Padded cloth gloves, melindungi
tangan dari sisi yang tajam, bergelombang dan kotor
f) Heat resistant gloves, melindungi
tangan dari panas dan api
g) Latex disposable gloves, melindungi
tangan dari bakteri dan kuman
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html |
2.
Pelindung kaki
Berikut
adalah jenis pelindung kaki dengan fungsi yang berbeda-beda.
a) Steel toe, sepatu yang didesain
untuk melindungi jari kaki dari kejatuhan benda
b) Metatarsal, sepatu yang didesain
khusus untuk melindungi seluruh kaki dari bagian tuas sampai jari.
c) Reinforced sole, sepatu ini
didesain dengan bahan penguat dari besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
d) Latex/Rubber, sepatu yang tahan
terhadap bahan kimia dan memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada
permukaan yang licin.
e) PVC boots, sepatu yang melindungi
dari lembab dan membantu berjalan di tempat becek
f) Vinyl boots, sepatu yang tahan
larutan kimia, asam, alkali, garam, air dan darah
g) Nitrile boots, sepatu yang tahan
terhadap lemak hewan, oli, dan bahan kimia
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html |
3.
Pelindung Kepala
a) Helm Kelas G untuk melindungi
kepala dari benda yang jatuh dan melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200
volts.
b) Kelas E untuk melindungi kepala
dari benda yang jatuh, dan dapat melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000
volts.
c) Kelas F untuk melindungi kepala
dari benda yang jatuh, TIDAK melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK
melindungi dari bahan-bahan yang merusak (korosif).
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html |
4.
Plindung Mata
a) Kaca mata safety merupakan
peralatan yang paling banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun
kelihatannya sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat dan
tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa.
b) Goggle memberikan perlindungan
yang lebih baik dibandingkan safety glass sebab lebih menempel pada wajah.
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html |
5.
Pelindung Wajah
a) Pelindung wajah memberikan
perlindungan menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek yang
beterbangan atau cairan besi. Biasanya dipakai bersamaan dengan penggunaan
helm.
b) Helm pengelas memberikan
perlindungan baik pada wajah dan juga mata. Terdapat lensa penahan khusus yang
berfungsi untuk menyaring intensitas cahaya dan energi panas yang dihasilkan
dari proses pengelasan.
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html |
6.
Pelindung badan
Apron
(Celemek)
Apron
atau sering disebut dengan Celemek adalah alat pelindung tubuh dari percikan
bahan kimia dan suhu panas. Apron atau Celemek sering digunakan dalam proses
persiapan bahan-bahan kimia dalam produksi seperti Grease, Oli, Minyak dan
Adhesive (perekat).
https://produksielektronik.com/wp-content/uploads/2015/03/apron-celemek.jpg |
7.
Pelindung Hidung dan Mulut
a) Masker adalah alat
yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya
seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya
terbuat dari Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai di proses menyolder.
b)
Respirator adalah
alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya
seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta Partikel Mist dan
Partikel Fume. Respirator sering dipakai oleh Teknisi Mesin Solder, Operator
Pengecatan (Painting) dan Proses bahan Kimia lainnya.
|
8.
Pelindung telinga
a) Penyumbat Telinga
atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari
Intensitas Suara yang tinggi. Dengan menggunakan Ear Plug, Intensitas Suara
dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh Pekerja
yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT
(Surface Mount Technology) ataupun Mesin Produksi lainnya.
https://5.imimg.com/data5/JL/EM/MY-5600546/ear-plugs-500x500.jpg |
b)
Penutup Telinga
(Ear Muff)
Penutup Telinga atau Ear
Muff adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari
Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff dapat mengurangi intensitas suara hingga
20 ~ 30dB. Ear Muff terdiri dari Head Band dan Ear Cup yang terbuat dari
bantalan busa sehingga dapat melindungi bagian luar telinga (daun telinga). Ear
Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator (Genset).
https://images.homedepot-static.com/productImages/14841be9-369a-4cf9-a76e-08234c65c910/svn/3m-ear-muffs-90561-4dc-64_1000.jpg |
Analisis Dampak
Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi atau telaah secara cermat tentang dampak
penting suatu kagiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan
terhadap kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, AMDAL sendiri memiliki
arti keseluruhan dari hasil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan
satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan
keputusan. AMDAL ini dibuat ketika hendak melakukan perencanaan suatu proyek
yang diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya, yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik
dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti
PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
Konsep
Penyelenggaraan AMDAL, yaitu :
1. Penyajian informasi lingkungan
(PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang
direncanakan
2. Penyajian evaluasi lingkungan
(PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah
berjalan
3. Rencana kelola lingkungan (RKL),
studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
4. Rencana pemantauan lingkungan
(RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
5. Kerangka Acuan (KA), kerangka
acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci
hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah
berjalan atau sedang direncanakan.
Fungsi
AMDAL
Bagi
perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan :
1. Memberi masukan untuk penyusunan
disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
3. Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Kegiatan
apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan
pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
a) Perubahan bentuk lahan dan bentuk
alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan
hutan;
b) Eksploitasi sumber daya alam baik
yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan
eksploitasi hutan;
c) Proses dan kegiatan lain yang
secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan
pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak
diikuti dengan konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi
yang dapat mengefisienkan pemakainya.
d) Proses dan hasilnya yang mengancam
kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya,
seperti kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, penggunaan
energi nuklir dan sebagainya;
e) Introduksi jenis tumbuhan dan
jenis hewan, jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru
pada tanaman;
f) Introduksi suatu jenis hewan baru
yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
g) Pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan non hayati;
h) Penerapan teknologi yang
diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan; (sumber : BPLH
Kota Bekasi, diunduh tgl 21 Januari 2019)
Berikut ini ada penjelasan tambahan mengenai AMDAL yang disajikan melalui sebuah video.
Menerapkan Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah usaha untuk melakukan pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan dari dokter atau paramedik. Pemberian pertolongan harus ditindak secara cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian. (Johnli Alfath, 2012).
Tujuan
dari P3K adalah menyelamatkan nyawa atau mencegah kematian diantaranya :
1. Memperhatikan kondisi dan keadaan yang mengancam
korban.
2. Melaksanakan Resusitasi Jantung dan Paru (RJP)
kalau perlu.
3. Mencari dan mengatasi pendarahan.
4. Mencegah cacat yang lebih berat (mencegah kondisi
memburuk) :
a. Mengadakan
diagnose.
b. Menangani
korban dengan prioritas yang logis.
Menunjang
penyembuhan :
1. Mengurangi rasa sakit dan rasa takut.
2. Mencegah infeksi.
3. Merencanakan pertolongan medis serta transportasi
korban dengan tepat.
Prinsip
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan(P3K)
Beberapa
prinsip yang harus ditanamkan pada jiwa petugas P3K apabila menghadapi kejadian
kecelakaan adalah sebagai berikut:
a. Bersikap tenang dan jangan panik.
Anda diharapakan menjadi penolong bukan pembunuh atau menjadi korban
selanjutnya (ditolong)
b. Gunakan mata dengan jeli, kuatkan
mental karna anda harus tega melakukan tindakan yang membuat korban menjerit
kesakitan untuk keselamatannya.
c. Perhatikan keadaan sekitar
kecelakaan, cara terjadinya kecelakaan, cuaca dll.
d. Perhatikan keadaan penderita
apakah pingsan, ada perdarahan dan luka, patah tulang, merasa sangat kesakitan
dll
e. Periksa pernafasan korban. Kalau
tidak bernafas, periksa dan bersihkan jalan nafas lalu berikan pernafasan
bantuan (A, B = Airway, Breathing management)
f. Periksa nadi atau denyut jantung
korban. Kalau jantung berhenti, lakukan pijat jantung luar. Kalau ada
perdarahan berat segera hentikan (C = Circulatory management)
g. Jika penderita shock cari dan
atasi penyebabnya.
h. Setelah A, B, dan C stabil,
periksa ulang cedera penyebab atau penyerta. Kalau ada patah tulang lakukan
pembidaian (tindakan mengurangi rasa nyeri dan memberikan posisi yang
nyaman) pada tulang yang patah, Jangan
terburu-buru memindahkan atau membawa ke klinik atau rumah sakit sebelum tulang
yang patah dibidai.
Prioritas
pertolongan
Ada
beberapa prioritas utama yang harus dilakukan oleh penolong dalam menolong
korban yaitu:
a. Henti napas
b. Henti jantung
c. Pendarahan berat
d. Shock
e. Ketidak sadaran
f. Pendaraahan ringan
g. Patah tulang atau cedera lain
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam menangani luka:
Anda
harus memperhatikan dan mengecek apakah ada benda asing pada luka, bila ada:
a) Keluarkan tanpa menyinggung luka
b) Kasa/balut steril (jangan dengan kapas atau kain
berbulu)
c) Evakuasi korban ke pusat kesehatan
Daftar Pustaka:
Bennet N.B. Silalahi, Dr, MA, 1995 Rumondang B. Silalahi, MPH. Manejemen
Keselamatan & Kesehatan Kerja. Jakarta: Penerbit PT Pustaka Binaman
Pressindo.
Moore C.J, and Alliot V, 1981. Industrial Safety and Health at Work.
Heinemann Educational Book, London.
S.A. Dalih dan Sutarmo, 1982, Keselamatan Kerja dalam Tatalaksana
Bengkel 1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan
Menengah Kejuruan, Jakarta.
Video dari youtube dengan sumber :
https://www.youtube.com/watch?v=kaCwBRinN0o&t=73s
https://www.youtube.com/watch?v=15wBdjtHMP0&t=122s
Thank you Pak, artikelnya sangat menarik.
BalasHapusYang paling suka adalah Artrikel ini menampilkan sumber sumber yang kredensial. jadi bukan hanya beropini tanpa dasar.
Keep up the good work..
Main main juga di web web project saya ya..
Hatur Nuhun..
LK
LSP Transafe
Training for Trainer Sertifikasi BNSP - Transwish Indonesia
Safety Training Indonesia - Transafe Indonesia
Sea Survival BNSP
HUET BNSP
Iyaa
BalasHapusTahap-tahapnya gimana pak
BalasHapusSaya telah selesai membaca pekerjaan dasar teknik mesin
BalasHapusMksi pak
BalasHapusSedikit paham
BalasHapus