Rabu, 20 Februari 2019

KD 3.1 Memahami persyaratan, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L)

Definisi K3L

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
1.    Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
2.    Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
3.    Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.


Undang-Undang K3L
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.


Tujuan K3L

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
1.    Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2.    Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.


Ruang lingkup K3L

Mengacu pada pengertian K3 di atas, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:
1. Lingkungan Kerja
Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
2. Alat Kerja dan Bahan
Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus diperhatikan.
3. Metode Kerja
Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai standar.


Jenis kecelakaan kerja

Menurut Bird dan Germain “1990” terdapat tiga jenis kecelakaan kerja yaitu:
1.  Accident yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda.
2.   Incident yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian.
3. Near miss yaitu kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident.

Berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga jenis yaitu (Suma’mur, 1981):
1.    Kecelakaan Kerja Ringan
Yaitu kecalakan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakukan pekerjaannya kembali atau istirahat<2 hari. Contoh terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir.
2.    Kecelakaan Kerja Sedang
Yaitu kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat selama >2 hari. Contoh: terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
3.    Kecelakaan Kerja Berat
Yaitu kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contoh: patah tulang.


Pengendalian kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja dapat dicegah dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain sebagai berikut (Suma’mur, 2009):

Faktor Lingkungan
Lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan pencegahan kecelakaan kerja yaitu:
1. Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan ditempat kerja dan pengaturan suhu udara dari ruang kerja.
2.  Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan.
3. Memenuhi penyelenggaraan ketata rumah tanggaan meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan.

Faktor Mesin Dan Peralatan Kerja
Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak antara lain bagian yang berputar.
Bila pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.

Faktor Perlengkapan Kerja
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.

Faktor Manusia
Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.


Tindakan setelah terjadi kecelakaan kerja

Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan :
a) Pemasangan poster/himbauan tentang K3
b) Penggunaan alat keselamatan kerja yang memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
c) Pemberian rambu-rambu petunjuk dan larangan.
d) Pemasangan pagar pengaman di antara lantai dan tangga.
e) Briffing setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
f) Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai.
g) Penempatan material/bahan yang sensitif/berbahaya dengan benar
h) Perlu mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya.
i) Penyediaaan alat pemadam kebakaran
j) Penempatan Satpam.
k) Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat.

Pemeliharaan Kesehatan :
a) Penyediaan air bersih.
b) Pembuatan sarana MCK yang memadai.
c) Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi kerja.
d) Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat.

Alat pelindung diri

Sikap dan tindakan demi keselamatan kerja dengan jalan mencegah terjadinya kecelakaan pada waktu bekerja di bengkel atau di lapangan kerja pada umumnya adalah suatu keharusan. Tidak ada manusia yang menginginkan dirinya celaka apalagi sampai menyebabkan kematian. Maka dari itu keselamatan kerja mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di lapangan atau bengkel pada saat melakukan pekerjaan. Berikut adalah jenis keselamatan kerja yang harus kita ketahui.
1. Keselamatan kerja dalam industri (Industrial Safety)
2. Keselamatan kerja di pertambangan (Mining Safety)
3. Keselamatan kerja dalam bangunan (Building & Construction Safety)
4. Keselamatan kerja lalu lintas (Traffic Safety)
5. Keselamatan kerja penerbangan (Flight Safety)
6. Keselamatan kerja kereta api (Railway Safety)
7. Keselamatan kerja di rumah (Home Safety)
8. Keselamatan kerja di kantor (Office Safety

Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya atau resiko kecelakaan kerja. Alat-alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya dan resiko pekerjaannya sehingga efektif melindungi pekerja sebagai penggunanya.

Jenis alat-alat pelindung diri
1. Pelindung Tangan
Berikut adalah beberapa jenis sarung tangan dengan fungsi yang berbeda-beda.
a) Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung benda yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong benda-benda tajam
b) Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang kasar
c) Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia beracun
d) Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan listrik
e) Padded cloth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam, bergelombang dan kotor
f) Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api
g) Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html

2. Pelindung kaki
Berikut adalah jenis pelindung kaki dengan fungsi yang berbeda-beda.
a) Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindungi jari kaki dari kejatuhan benda
b) Metatarsal, sepatu yang didesain khusus untuk melindungi seluruh kaki dari bagian tuas sampai jari.
c) Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat dari besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
d) Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada permukaan yang licin.
e) PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan membantu berjalan di tempat becek
f) Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali, garam, air dan darah
g) Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli, dan bahan kimia
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html

3. Pelindung Kepala
a) Helm Kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh dan melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts.
b) Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, dan dapat melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts.
c) Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, TIDAK melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK melindungi dari bahan-bahan yang merusak (korosif).
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html

4. Plindung Mata
a) Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa.
b) Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan safety glass sebab lebih menempel pada wajah.
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html

5. Pelindung Wajah
a) Pelindung wajah memberikan perlindungan menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek yang beterbangan atau cairan besi. Biasanya dipakai bersamaan dengan penggunaan helm.
b) Helm pengelas memberikan perlindungan baik pada wajah dan juga mata. Terdapat lensa penahan khusus yang berfungsi untuk menyaring intensitas cahaya dan energi panas yang dihasilkan dari proses pengelasan.
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html

6. Pelindung badan
Apron (Celemek)
Apron atau sering disebut dengan Celemek adalah alat pelindung tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas. Apron atau Celemek sering digunakan dalam proses persiapan bahan-bahan kimia dalam produksi seperti Grease, Oli, Minyak dan Adhesive (perekat).
https://produksielektronik.com/wp-content/uploads/2015/03/apron-celemek.jpg

7. Pelindung Hidung dan Mulut
a)  Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan  seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai di proses menyolder.
b)   Respirator adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan   seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta Partikel Mist dan Partikel Fume. Respirator sering dipakai oleh Teknisi Mesin Solder, Operator Pengecatan (Painting) dan Proses bahan Kimia lainnya.
https://edoc.site/keselamatan-kerja-dan-kesehatan-lingkungan-2-pdf-free.html

 8. Pelindung telinga
a)  Penyumbat Telinga atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari Intensitas Suara yang tinggi. Dengan menggunakan Ear Plug, Intensitas Suara dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh Pekerja yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT (Surface Mount Technology) ataupun Mesin Produksi lainnya.
https://5.imimg.com/data5/JL/EM/MY-5600546/ear-plugs-500x500.jpg

b)   Penutup Telinga (Ear Muff)
Penutup Telinga atau Ear Muff adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff dapat mengurangi intensitas suara hingga 20 ~ 30dB. Ear Muff terdiri dari Head Band dan Ear Cup yang terbuat dari bantalan busa sehingga dapat melindungi bagian luar telinga (daun telinga). Ear Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator (Genset).
https://images.homedepot-static.com/productImages/14841be9-369a-4cf9-a76e-08234c65c910/svn/3m-ear-muffs-90561-4dc-64_1000.jpg

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan peraturan kesehatan lingkungan
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi atau telaah secara cermat tentang dampak penting suatu kagiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, AMDAL sendiri memiliki arti keseluruhan dari hasil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. AMDAL ini dibuat ketika hendak melakukan perencanaan suatu proyek yang diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

Konsep Penyelenggaraan AMDAL, yaitu :
1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan
2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan
3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
5. Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau sedang direncanakan.

Fungsi AMDAL
Bagi perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan :
1. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
3. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
a) Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
b) Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
c) Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
d) Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
e) Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman;
f) Introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
g) Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h) Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan; (sumber : BPLH Kota Bekasi, diunduh tgl 21 Januari 2019)

Berikut ini ada penjelasan tambahan mengenai AMDAL yang disajikan melalui sebuah video.



Menerapkan Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah usaha untuk melakukan pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan dari dokter atau paramedik. Pemberian pertolongan harus ditindak secara cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian. (Johnli Alfath, 2012). 

 

Tujuan dari P3K adalah menyelamatkan nyawa atau mencegah kematian diantaranya :
1. Memperhatikan kondisi dan keadaan yang mengancam korban.
2. Melaksanakan Resusitasi Jantung dan Paru (RJP) kalau perlu.
3. Mencari dan mengatasi pendarahan.
4. Mencegah cacat yang lebih berat (mencegah kondisi memburuk) :
   a. Mengadakan diagnose.
   b. Menangani korban dengan prioritas yang logis.
Menunjang penyembuhan :
1. Mengurangi rasa sakit dan rasa takut.
2. Mencegah infeksi.
3. Merencanakan pertolongan medis serta transportasi korban dengan tepat.

Prinsip Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan(P3K)
Beberapa prinsip yang harus ditanamkan pada jiwa petugas P3K apabila menghadapi kejadian kecelakaan adalah sebagai berikut:
a. Bersikap tenang dan jangan panik. Anda diharapakan menjadi penolong bukan pembunuh atau menjadi korban selanjutnya (ditolong)
b. Gunakan mata dengan jeli, kuatkan mental karna anda harus tega melakukan tindakan yang membuat korban menjerit kesakitan untuk keselamatannya.
c. Perhatikan keadaan sekitar kecelakaan, cara terjadinya kecelakaan, cuaca dll.
d. Perhatikan keadaan penderita apakah pingsan, ada perdarahan dan luka, patah tulang, merasa sangat kesakitan dll
e. Periksa pernafasan korban. Kalau tidak bernafas, periksa dan bersihkan jalan nafas lalu berikan pernafasan bantuan (A, B = Airway, Breathing management)
f. Periksa nadi atau denyut jantung korban. Kalau jantung berhenti, lakukan pijat jantung luar. Kalau ada perdarahan berat segera hentikan (C = Circulatory management)
g. Jika penderita shock cari dan atasi penyebabnya.
h. Setelah A, B, dan C stabil, periksa ulang cedera penyebab atau penyerta. Kalau ada patah tulang lakukan pembidaian (tindakan mengurangi rasa nyeri dan memberikan posisi yang nyaman)  pada tulang yang patah, Jangan terburu-buru memindahkan atau membawa ke klinik atau rumah sakit sebelum tulang yang patah dibidai.

Prioritas pertolongan
Ada beberapa prioritas utama yang harus dilakukan oleh penolong dalam menolong korban yaitu:
a. Henti napas
b. Henti jantung
c. Pendarahan berat
d. Shock
e. Ketidak sadaran
f. Pendaraahan ringan
g. Patah tulang atau cedera lain

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menangani luka:
Anda harus memperhatikan dan mengecek apakah ada benda asing pada luka, bila ada:
a) Keluarkan tanpa menyinggung luka
b) Kasa/balut steril (jangan dengan kapas atau kain berbulu)
c) Evakuasi korban ke pusat kesehatan


Daftar Pustaka: 

Bennet N.B. Silalahi, Dr, MA, 1995 Rumondang B. Silalahi, MPH. Manejemen Keselamatan & Kesehatan Kerja. Jakarta: Penerbit PT Pustaka Binaman Pressindo.

Moore C.J, and Alliot V, 1981. Industrial Safety and Health at Work. Heinemann Educational Book, London.

S.A. Dalih dan Sutarmo, 1982, Keselamatan Kerja dalam Tatalaksana Bengkel 1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Jakarta.

Video dari youtube dengan sumber :
https://www.youtube.com/watch?v=kaCwBRinN0o&t=73s
https://www.youtube.com/watch?v=15wBdjtHMP0&t=122s
















6 komentar:

  1. Thank you Pak, artikelnya sangat menarik.
    Yang paling suka adalah Artrikel ini menampilkan sumber sumber yang kredensial. jadi bukan hanya beropini tanpa dasar.

    Keep up the good work..

    Main main juga di web web project saya ya..
    Hatur Nuhun..

    LK



    LSP Transafe
    Training for Trainer Sertifikasi BNSP - Transwish Indonesia
    Safety Training Indonesia - Transafe Indonesia
    Sea Survival BNSP
    HUET BNSP

    BalasHapus
  2. Saya telah selesai membaca pekerjaan dasar teknik mesin

    BalasHapus